Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pengelolaan dana zakat di Indonesia masih belum dilakukan secara optimal, padahal sistemnya bisa dilakukan sama seperti pemerintah mengelola dana pajak.
Hal tersebut diungkapkannya dalam acara 2nd Annual Islamic Finance Conference (AIFC) 2017 di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta, Rabu (23/8/2017).
Sri Mulyani menyebutkan, ekonomi berbasis islami dan keuangan syariah, dengan konsep yang khas, telah berkontribusi dan akan terus mendukung tercapainya tujuan pembangunan.
Apalagi, ekonomi berbasis islam berdiri di atas seperangkat tujuan komprehensif yang telah dirumuskan oleh para ulama islam sebagai tujuan syariah, yaitu perlindungan agama, perlindungan hidup, perlindungan intelek, perlindungan keturunan, dan perlindungan kekayaan atau harta benda.
"Ekonomi berbasis islam, dalam banyak hal telah selaras dengan tujuan pembangunan PBB. Zakat dan wakaf, misalnya juga telah banyak digunakan sebagai instrumen untuk mengangkat kualitas hidup dan sekaligus meningkatkan status ekonomi masyarakat miskin," kata Sri Mulyani.
Dia menceritakan, bahwa masih ada sekelompok orang yang mengerti zakat hanya sebagai kewajiban tahunan yang dibayar pada akhir Ramadan, yakni zakat fitrah. Padahal, ada jenis zakat yang jarang dipenuhi atau dibayar seperti zakat maal atau zakat kaya.
Belum taatnya pembayaran zakat maal, kata Sri Mulyani, dimungkinkan karena pemahaman tradisional bahwa objek zakat maal hanya emas, perak, pertanian, peternakan, dan pertambangan.
"Pemahaman ini tidak sepenuhnya salah karena kebanyakan harta benda pada saat itu berada dalam bentuk itu. Tapi saat ini harta atau kekayaan bisa dalam bentuk yang jauh berbeda seperti saham, sukuk, dan upah atau gaji, bahwa jika kita mengikuti definisi kekayaan klasik mungkin bukan objek zakat," papar dia.
Sama seperti pajak, kata Sri Mulyani, zakat maal ini harus dibebankan kepada aset produktif atau tumbuh, sebagai kelebihan kebutuhan dasar yang sudah dimiliki sempurna memenuhi kuantitas, dan bertahan dalam jangka waktu tertentu. Menurut dia, dengan adanya pembayaran zakat maal, maka potensi koleksi zakat juga meningkat.
Pengelolaan zakat seperti pajak juga bisa menyelesaikan masalah pengelolaan zakat di banyak negara islam termasuk Indonesia. Sebab, selama ini kewajiban membayar zakat disalurkan secara informal melalui keluarga, teman atau badan amal keluarga, sehingga menyebabkan pengelolaan zakat belum optimal.
"Jadi bagaimana mengolah, me-manage dana ini, karena ini sama seperti pajak, anda membayar dan tidak mengharapkan ini kembali, seperti pajak wajib berdasarkan UU, ini tujuannya melakukan pembangunan, ini harus dikelola transparan, dan ini juga menciptakan keyakinan umat dan memenuhi pembayaran zakat, agar menggunakan sumber daya dengan baik," jelas dia.
No comments:
Post a Comment